Kode Etik dan SOP
KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Kode Etik adalah sebagai pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam mengevaluasi perilaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Kode Etik bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dengan bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
OBYEK KODE ETIK
Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
1. | Pejabat pembuat komitmen; |
2. | Pejabat pengadaan; |
3. | Anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan |
4. | Pejabat penerima hasil pekerjaan. |
|
7 SOP Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui e-Tendering :
|
|
4 SOP Penyediaan Pengarsipan dan Dokumentasi :
|
1 SOP Penanganan Pemberitaan Media |
|
1 SOP Penangnan Pengaduan Masyarakat |