Sejarah
ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) Kota Kediri berdiri pada Bulan Nopember 2011 berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor : 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kediri. ULP pada saat itu masih bersifat Non Struktural melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan.
ULP Kota Kediri melekat pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pada tanggal 24 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja ULP. ULP Kota Kediri memiliki tugas melaksanakan pelayanan proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dari SKPD. Dipimpin oleh Kepala ULP ex-officio Kepala Bidang Pengelolaan Aset. Pokja ditempatkan di 3 kelompok yaitu Pokja Barang, Pokja Konstruksi, dan Pokja Konsultansi.
ULP Kota Kediri menjadi UPTD ULP Pada Dinas Pendapatan Kota Kediri, berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri No 54 tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan tgl 30 Desember 2014. Tugas UPTDULP melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Dipimpin oleh Kepala UPTD ULP (eselon IV/a) dibawah Dinas Pendapatan Kota Kediri. Pada tahun 2015 Pokja ditempatkan di 3 kelompok yaitu Pokja Barang, Pokja Konstruksi, dan Pokja Konsultansi. Pada tahun 2016 Pokja ditempatkan di 3 kelompok yaitu Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3.
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA, berdasarkan Perturan Daerah Kota Kediri No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, dan Peraturan Walikota Kediri No. 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dipimpin oleh Kepala Bagian PBJ yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Sekretaris Daerah dalam Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Bagian PBJ dibantu oleh 3 Sub Bagian yaitu : Sub Bagian Tata Usaha Pengadaan, Sub Bagian Pelayanan dan Advokasi dan Sub Bagian Pengembangan Kelembagaan
Tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri yaitu melaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penatausahaan dan pengembangan SDM di bidang pengadaan dan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan, pengelolaan data dan informasi, advokasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kota kediri.