Severity: Notice

Message: Undefined property: CI_Session::$cookie_httponly

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 675

Severity: Notice

Message: Undefined property: CI_Session::$cookie_samesite

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 676

Severity: Warning

Message: setcookie() expects at most 7 parameters, 8 given

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 676

BPBJ Kediri

Tugas Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan pelayanan pengadaan barang dan  jasa pemerintah, penatausahaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang pengadaan dan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian  perencanaan, pengelolaan data dan informasi, advokasi, evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah di  bidang pengadaan barang/jasa pemerintah Kota Kediri.

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan Pusat Unggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. perumusan  kebijakan strategis dan teknis    dibidang    perencanaan, pelelangan, pembinaan, pengelolaan data dan informasi serta advokasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. pelaksanaan koordinasi tugas kedinasan dinas daerah dan lembaga teknis daerah di  bidang perencanaan, pelelangan, pembinaan, pengelolaan data dan informasi serta advokasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. penyusunan program kerja dan anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  5. pengawasan seluruh kegiatan Pengadan Barang/Jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
  6. pengelolaan Kinerja Pengadaan Meliputi Perencanaan Target, Evaluasi, Monitoring dan Pelaporan Pencapaian Kinerja Pengadaan;
  7. pembuatan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Daerah;
  8. pelaksanaan kaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
  9. penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  10. pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website Pemerintah Daerah masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
  11. penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
  12. pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  13. pelaksanaan jawab sanggah;
  14. penyampaian hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
  15. penyimpanan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
  16. pengusulan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan Rancangan kontrak kepada PPK;
  17. pembuatan laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah
  18. pembuatan laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
  19. penyusunan dan Pelaksanaan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  20. pelaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
  21. pengembangan dan pembinaan sumber Daya Manusia Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  22. pembinaan kepada SKPD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa;
  23. pengkoordinasian kegiatan kerjasama dengan Badan Usaha;
  24. pengkoordinasian  advokasi hukum terhadap pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah;
  25. pengkajian dan pengembangan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  26. pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia; dan