Tugas Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penatausahaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang pengadaan dan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian perencanaan, pengelolaan data dan informasi, advokasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah Kota Kediri.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kegiatan Pusat Unggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- perumusan kebijakan strategis dan teknis dibidang perencanaan, pelelangan, pembinaan, pengelolaan data dan informasi serta advokasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan koordinasi tugas kedinasan dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang perencanaan, pelelangan, pembinaan, pengelolaan data dan informasi serta advokasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- penyusunan program kerja dan anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- pengawasan seluruh kegiatan Pengadan Barang/Jasa di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- pengelolaan Kinerja Pengadaan Meliputi Perencanaan Target, Evaluasi, Monitoring dan Pelaporan Pencapaian Kinerja Pengadaan;
- pembuatan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Daerah;
- pelaksanaan kaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
- penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
- pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website Pemerintah Daerah masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
- penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- pelaksanaan jawab sanggah;
- penyampaian hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
- penyimpanan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
- pengusulan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi teknis pekerjaan dan Rancangan kontrak kepada PPK;
- pembuatan laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah
- pembuatan laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
- penyusunan dan Pelaksanaan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- pelaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
- pengembangan dan pembinaan sumber Daya Manusia Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
- pembinaan kepada SKPD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa;
- pengkoordinasian kegiatan kerjasama dengan Badan Usaha;
- pengkoordinasian advokasi hukum terhadap pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengkajian dan pengembangan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia; dan