Ruang lingkup kegiatan pembelian jasa pelayanan angkutan umum di Kota Kediri berkaitan dengan pelayanan yang diberikan angkutan umum kepada penggunanya adalah sebagai berikut 1 Mengelola angkutan umum perkotaan Kota Kediri angkota yang berkapasitas 11 sebelas penumpang, 1 satu sopir 2 Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan rute trayek yang ditetapkan 3 Menyediakan pengemudi 4 Melaksanakan pelayanan angkutan pelajar gratis sesuai jadwal pelayanan yang ditetapkan 5 Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan 6 Menyusun dan menyampaikan rencana operasi, laporan pelaksanaan operasional dan pelayanan penumpang pelajar. b. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Kota Kediri
Memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Umum yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan masih berlaku
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2017
Pengalaman Pekerjaan
Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan yang sejenis sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Memiliki NPWP
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan